Kamis, 09 Juli 2009

PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE

Desentralisasi merupakan suatu kebutuhan dan keharusan bagi setiap masyarakat apapun bentuk dan ideologi negaranya. Dibandingkan dengan pola pemerintahan yang bercorak sentralistik apalagi yang bersifat berlebihan selama ini terbukti menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan warga masyarakat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini desentralisasi lebih bisa diterima oleh masyarakat, dan oleh karenanya memiliki nilai (value) baik sedangkan sentralisasi dipersepsikan bernilai buruk sehingga cenderung ditolak. Desentralisasi lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya, memberikan atau menyediakan layanan yang lebih baik, serta mengembangkan kebebasan, persamaan dan kesejahteraan. Secara politis, desentralisasi dianggap memperkuat akuntabilitas, kemampuan politis, dan integrasi nasional. Secara ekonomi, meningkatkan efisiensi dalam penyediaan jasa dan barang publik yang dibutuhkan masyarakat setempat, mengurangi biaya, meningkatkan output dan lebih efektif dalam penggunaan sumber daya manusia.

Salah satu isu yang penting untuk dibicarakan dan didiskusikan di era desentralisasi dan otoda saat ini adalah good governance atau tata kelola pemerintahan. Good governance dapat dipahami sebagai suatu media yang tepat dan efektif bagi pendidikan politik atau kekuasaan yang menyangkut akuntabilitas dan transparansi. Selain itu tata kelola juga berkaitan dengan keterbukaan pasar, dan penguatan konsep pada pengentasan kemiskinan.

Era reformasi yang berlandaskan demokratisasi, semangat kebebasan, dan civil society, harus diakui telah melahirkan kesadaran baru bagi kita sebagai sebuah bangsa untuk membangun good governance secara sungguh-sungguh. Selama lebih dari satu dekade ini sudah terjadi banyak perubahan dan kemajuan dibandingkan dengan masa Orde Baru yang lebih bersifat politis dan relatif semu. Tata kelola pemerintahan saat ini secara keseluruhan sudah bisa diukur, dipahami, dan disepakati hingga tingkat internasional.

Penegakan good governance, mengembangkan keterbukaan pasar, dan pengentasan kemiskinan diharapkan dengan itu semua Indonesia ke depan dapat kuat dan berkembang sebagai bagian dari tata peradaban yang lebih luas untuk mencapai demokrasi, kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakatnya.

Upaya untuk membangun sebuah good governance pun harus dengan pendekatan holistik, melibatkan banyak lembaga dan cara pandang sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini berarti governance yang baik tidak hanya melibatkan aktor-aktor (orang atau individu) yang ada di dalam organisasi atau lembaga, tetapi juga melibatkan kultur, sistem yang dibangun, publik, industri (swasta), dan sebagainya.

Dalam hal ini, format interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dari semula pemerintah (government) sebagai paradigma klasik pemerintahan negara dan penyelengaraan pembangunan maupun pelayanan publik, kini telah bergeser menjadi format baru kepemerintahan yang lebih dikenal dengan istilah governance (Suharto, 2005: 13).

Dalam tulisannya berjudul ”Good Governance” (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan), Prof. Bintoro Tjokroamidjojo (34:2000), mengemukakan sebagi berikut: ”Governance artinya memerintah–menguasai-mengurus-mengelola”. Beliau juga mengutip pendapat Bondan Gunawan yang menawarkan istilah ”penyelenggaraan” sebagai terjemahan dari governance. Kooiman (eds, 1993) menyatakan bahwa governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut. Kemudian dalam Pidato Presiden 16 agustus 2000 istilah governance diterjemahkan sebagai ”pengelolaan”.

Dari beberapa kutipan di atas dapat diketahui bahwa istilah governance tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan, bahkan juga bisa diartikan pemerintahan.oleh karena itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah public governance, privat governance, corporate governance, dan banking governance. Governance sebagai terjemahan dari pemerintah kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan kepemerintahan, sedangkan praktek terbaiknya disebut kepemerintahan yang baik (good governance). Istilah kepemerintahan yang baik dapat ditemukan misalnya dalam Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAN dan BPKP; 2000), dan peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000, tentang Diklat Jabatan PNS.

Salah satu perwujudan nyata dari upaya pemerintah yang menitikberatkan pada perwujudan semangat good governance dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia (www.ppk.or.id) adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PPK adalah program pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan masyarakat di pedesaan dan sebagai sarana untuk perbaikan serta penguatan kelembagaan masyarakat dan kinerja pemerintah daerah. PPK merupakan langkah penyesuaian berlakunya UU No.22/1999 yang kemudian diperbarui dengan adanya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang sering dikenal dengan undang-undang Otonomi Daerah. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-06/PB/2005 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Pencairan Dana Loan IBRD NO. 471O-IND/IDA CREDIT NO. 3806 IND (Third Kecamatan Development Project).

PPK (dalam Paket Informasi PPK, 2007/www.ppk.or.id) merupakan investasi Pemerintah RI dalam bentuk aset, sistem pembangunan partisipatif dan kelembagaan. Program ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah, serta perwujudan prinsip-prinsip good governance. Melalui program ini diharapkan terwujud sistem pengaturan-dan-pengurusan (governance system) segala bentuk sumberdaya secara sehat, dimana semua pelakunya bersikap saling memberdayakan, memperkuat dan melindungi. Pelaksanaan PPK dipandu oleh Kebijakan Umum Pemerintah yang dirumuskan secara lebih detail ke dalam buku Pedoman Umum, buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan buku-buku Penjelasan.

Fokus pelaksanaan PPK berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dan pelembagaan manajemen pembangunan partisipatif di daerah. Kecamatan menjadi wilayah utama, terutama pada lokasi kecamatan yang memiliki jumlah desa tertinggal relatif lebih banyak.

Sedangkan fokus kemiskinan dalam kegiatan atau program ini dibagi dalam dua dimensi, yaitu dimensi material dan dimensi sosial. Dimensi material menititikberatkan pada peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat, hal ini diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi dasar dan penyediaan bantuan modal usaha. Sedangkan dimensi sosial dimaknai sebagai kondisi kemiskinan yang meminggirkan keterlibatan masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan.

Dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi maka PPK dikembangkan sebagai media untuk membangun kesadaran masyarakat dan semua pihak terhadap perubahan arah pembangunan. Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merupakan media pembelajaran dan pengembangan kemampuan para pelaku pembangunan, serta merupakan sebuah media mewujudkan masyarakat sebagai penggagas dalam sebuah kegiatan pembangunan. Pengembangan konsep PPK ini juga diarahkan pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Pelaksanaan Program sendiri tentunya akan berhadapan dengan berbagai masalah. Fenomena seperti ini tentunya tidak bisa dihindari karena dalam sebuah masyarakat yang sedang menemukan jati diri dalam pembentukan demokrasinya yang relatif masih bersifat baru dan tergolong muda dalam masa perjalanannnya. Dalam kondisi Masyarakat yang seperti itu sangat sulit menghormati aturan permainan yang sudah ada selama ini, apalagi jika aturan main itu akan sangat mengganggu kepentingan mereka. Tantangan-tantangan seperti ini tentunya akan dihadapi oleh setiap orang yang diberi tanggung jawab sebagai pengantar kebijakan pemerintah.

Contoh konkret di Kabupaten Jember sendiri dalam hal ini (www.ppk.or.id) adalah adanya penyalahgunaan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Program Pengembangan Kecamatan (PPK) oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sukorambi yaitu Fitrotul Laili sebesar Rp. 66.401.550,- dan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ledokombo Roif Fitrianto sebesar Rp.57.683.500,- yang tercantum dalam Surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia No.414.2/1986/PMD tertanggal 2 Oktober 2007 yang mengindikasikan adanya korupsi dan penyalahgunanaan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua UPK Sukorambi dan Ledokombo ini sendiri masih dalam penganganan pihak Polres Jember dan dan sampai kini belum ada perkembangan lebih lanjut.

Sejalan dengan semangat desentralisasi, kaitannya dengan proses pembaharuan atau semangat untuk melakukan pengembangan bagi organisasi atau kelembagaan hal yang penting dilakukan adalah mencoba untuk mengembalikan hancurnya rasa saling percaya yang demikian akut menjangkiti masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).

PPK (dalam Paket Informasi PPK, 2007/www.ppk.or.id) memberikan bantuan dana langsung kepada masyarakat (BLM) perdesaan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan sendiri oleh masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang akan didanai oleh PPK direncanakan, diputuskan, dilaksanakan dan dilestarikan sendiri oleh masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilakukan berupa pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana dasar perdesaan, pinjaman modal usaha dan simpan pinjam, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam menjalankan kegiatan, masyarakat mendapatkan bantuan teknis dari fasilitator maupun konsultan.

PPK (dalam Paket Informasi PPK, 2007/www.ppk.or.id) menyediakan dana hibah sebesar Rp.350 juta hingga Rp1 miliar secara langsung ke kecamatan dan desa untuk membiayai pembangunan prasarana skala kecil, kegiatan ekonomi, dan kegiatan sosial. Dalan pelaksanaannya, PPK menekankan prinsip partisipasi masyarakat, khususnya partisipasi dari kelompok perempuan dan penduduk miskin, transparansi, kesederhanaan, kompetisi dan keberlanjutan. Semua kegiatan PPK ditujukan untuk memungkinkan masyarakat mengambil keputusan sendiri tentang jenis kegiatan yang mereka butuhkan dan inginkan.

Setiap kecamatan (Paket Informasi PPK, 2007/www.ppk.or.id) mengikuti tiga siklus PPK dan tiga kali mendapatkan BLM. PPK I telah dilaksanakan sejak 1998 sampai 2001. Mulai 2002, pemerintah meluncurkan kembali PPK II. Keputusan pemerintah didorong oleh berbagai keberhasilan yang dicapai dalam pelaksanaan PPK I. PPK II dilaksanakan di lokasi-lokasi yang belum pernah mengikuti PPK (lokasi baru) dan di lokasi PPK I yang baru sekali dan dua kali memperoleh perlakuan. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan sistem dan mekanisme antara PPK I dan PPK II. Perbedaannya, PPK II lebih sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan PPK I dan langkah penyesuaian berlakunya UU No. 22/ 1999 tentang Pemerintahan Daerah. PPK II memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan PPK di daerahnya dengan sumber dana BLM dari APBD Kabupaten, yang dikenal dengan pola matching grant. PPK dengan pola ini telah berlangsung di 149 kecamatan

PPK fase-1 (Paket Informasi PPK, 2007/www.ppk.or.id) dimulai pada Agustus 1998 dengan menggunakan bantuan Bank Dunia sebesar US$280 juta. Selama pelaksanaan PPK fase I (Agustus 1998-Agustus 1999), telah memberikan bantuan kepada 501 kecamatan yang tersebar di 105 kabupaten dan di 20 propinsi di Indonesia. Program ini telah mendanai sebanyak 60 jenis kegiatan di desa, termasuk pembangunan prasarana serta pinjaman modal untuk kegiatan ekonomi berskala kecil. Pada periode September 1999 sampai dengan Agustus 2000 dilaporkan ada penambahan sebanyak 269 kecamatan. Dengan demikian, PPK Fase I telah menjangkau lebih dari 772 kecamatan dan 12.269 desa.

Di Propinsi Jawa Timur (Tim Koordinasi PPK, 2005), pelaksanaan PPK fase I mulai digulirkan pada tahun anggaran 1998/1999. Lokasi PPK di 12 kabupaten yaitu Probolinggo, Malang, Lumajang, Ponorogo, Mojokerto, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep yang tersebar pada 322 desa di 53 kecamatan. Pada tahun anggaran 1999/2000, lokasi PPK fase I masih berada di 12 kabupaten, tetapi ada penambahan sebanyak 452 desa pada 20 kecamatan sehingga total desa yang terjaring Program Pengembangan Kecamatan (PPK) menjadi 774 desa pada 73 kecamatan.

Pada tahun anggaran 2001 (Suyanto dan Wibowo Eko Putro, 2003:5-7), lokasi PPK di Jawa Timur dengan alokasi dana sebesar Rp. 216 miliar telah mampu menurunkan angka 6,94 persen atau setara dengan 2.512 rumah tangga miskin (RTM) dan dapat meningkatkan pendapatan RTM antara Rp. 114.320 ,00 hingga Rp. 171.480, 00.

Pada tahun 2002 dimulai pelaksanaan PPK fase kedua (II). PPK fase II pada prinsipnya tidak berbeda jauh dengan PPK fase pertama. Perbedaan yang ada lebih pada upaya peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan serta perluasan pilihan kegiatan masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhannya.

Setelah PPK fase II (2003-2005) berjalan, pemerintah pusat melanjutkan program menuju ke PPK fase III, dengan manajemen yang agak berbeda. Pada PPK fase III, manajemen operasional dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dukungan dari swadaya masyarakat. Pemerintah kabupaten dalam hal ini hanya memberikan dukungan operasional Pembinaan dan Administrasi Proyek (PAP).

PPK fase III yang dimulai pada tahun 2006, dalam hal ini program memberikan nilai tambah untuk penguatan kelembagaan dan pemerintahan lokal. Seiring dengan itu peran pemerintah pusat dan dan konsultan mulai ditarik, yang pada gilirannya, tujuan PPK adalah senantiasa menyesuaikan dengan dinamika yang sedang berkembang.

Pada tahun 2006 (Tim Koordinasi PPK, 2005/KM-Kab Jember, 2005) dimulai PPK fase III, termasuk di kabupaten Jember, sesuai dengan surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 4142/267/PMD tanggal 2 Februari 2006 mengenai pelaksanaan PPK fase III. Alokasi Dana Operasional Kegiatan (DOK), Dana Alokasi PPK fase III di Kabupaten Jember sebesar Rp.3.500.000.000,- yang dialokasikan di 4 (empat) kecamatan dengan pembiayaan BLM dari APBD (cost sharing) 20% sebesar 700 juta dan dari APBN (Bank Dunia) sebesar Rp.2.800.000.000,-.

Program PPK sebagai suatu program pengentasan kemiskinan dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan cara melalui keterlibatan atau partisipasi masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Pengertian partisipasi dalam PPK adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif terutama kelompok miskin dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan PPK, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan kegiatan. Salah satu wujud partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang alokasi dana PPK melalui musyawarah antar desa yang sebelumnya dibahas dalam musyawarah desa. Sehingga proses bottom up merupakan suatu bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam kegiatan operasionalnya.

Terdapat beragam program pembangunan di banyak wilayah perdesaan negara-negara berkembang yang tergolong ke dalam pola pembangunan berbasis keputusan masyarakat. Di antara yang selalu menjadi contoh terbaik (benchmark) antar negara ialah Program Pengembangan Kecamatan, atau biasa dikenal sebagai Program PPK. Program ini sangat sering dipamerkan oleh pemerintah Indonesia maupun Bank Dunia kepada negara-negara lain, lokasi PPK tergolong sering dikunjungi misi Bank Dunia, donor lain, maupun perwakilan negara lain yang melakukan studi banding. Di Indonesia sendiri, pola-pola pengelolaan proyek di dalam Program PPK juga diadopsi ke dalam program pembangunan lainnya, baik oleh Bank Dunia sendiri, donor lain, maupun Pemerintah Daerah setempat. Dengan mempertimbangkan kesamaan konsep, proses, pelaksanaan, kontrol dan pola evaluasi yang dijalankan, barangkali sudah bisa dibaca bahwa PPK menjadi paradigma dominan dalam pembangunan perdesaan Indonesia (www.iaugusta.blogspot.com).

Pengikat keseluruhan proyek pemberdayaan oleh Bank Dunia (Dongier, et.al., 2003) digolongkan dengan ke dalam pola pembangunan berbasis keputusan masyarakat (community-driven development atau biasa disingkat sebagai CDD). Itulah sebabnya peninjauan kembali secara kritis atas program pemberdayaan bagi masyarakat desa akan menjadi relevan ketika ditujukan kepada pola pembangunan berbasis keputusan masyarakat (CDD) ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar